Ilustrasi Gerai Indomaret

Media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya pengumuman bahwa beberapa gerai Indomaret tidak beroperasi pada Minggu, 31 Mei, dan Senin, 1 Juni 2026. Pengumuman tersebut menyatakan bahwa gerai akan kembali buka pada Selasa, 2 Juni. Hal ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai alasan di balik penutupan mendadak tersebut.

Kesepakatan Pekerja dan Manajemen Indomaret

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusnawan, menjelaskan bahwa penutupan gerai ini bukanlah aksi mogok kerja, melainkan tindak lanjut dari kesepakatan antara pekerja dan pihak Indomaret. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa karyawan yang menolak untuk bekerja pada hari libur nasional tidak diwajibkan masuk. Dengan kata lain, mereka berhak untuk libur seperti biasa.

Iwan Kusnawan menambahkan, "Jadi sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat akan melakukan perundingan ulang dan sudah disepakati juga bahwa bagi karyawan yang menolak untuk masuk di tanggal libur nasional, tetap tidak diwajibkan masuk dan mereka libur seperti biasa."

Implikasi Penutupan Gerai

Penting untuk digarisbawahi bahwa tidak semua gerai Indomaret tutup pada tanggal tersebut. Bagi karyawan yang memilih untuk tetap masuk kerja pada hari libur nasional, mereka berhak mendapatkan perhitungan lembur sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Penutupan gerai yang terjadi adalah konsekuensi logis dari tidak adanya karyawan yang masuk kerja pada hari libur nasional, bukan karena instruksi penutupan dari manajemen secara menyeluruh.

Sebagai contoh, di toko Indomaret cabang Lebak, Banten, tercatat 158 gerai tetap buka pada 31 Mei 2026, sementara 448 gerai lainnya tutup karena tidak ada karyawan yang bersedia masuk. Data untuk 1 Juni 2026 belum tersedia, namun pola yang sama diperkirakan terjadi.

Latar Belakang dan Tuntutan Pekerja

Isu ini berakar dari protes pekerja Indomaret terkait kebijakan upah lembur yang diduga diganti dengan hari libur tambahan. Pada Selasa, 26 Mei, pegawai Indomaret sempat melakukan aksi di Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Mereka menuntut beberapa hal, di antaranya:

  1. Menolak segala bentuk pemaksaan, tekanan, dan penggiringan pernyataan terhadap pekerja.
  2. Menegaskan hak pekerja atas upah kerja lembur.
  3. Menolak penggantian hak lembur dengan off tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
  4. Menuntut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perusahaan dan Undang-undang Ketenagakerjaan.
  5. Menuntut penindakan tegas terhadap oknum yang melakukan intimidasi.
  6. Menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami duduk perkara sebenarnya di balik penutupan beberapa gerai Indomaret, yang merupakan bagian dari implementasi kesepakatan hak libur nasional bagi pekerja.